Jurnal Mitigasi - Litigasi Supervisi Sosial dan Politik - Kolom ini hadir sebagai ruang refleksi atas dinamika demokrasi Indonesia pasca-Reformasi, ketika masyarakat sipil terus mencari cara untuk menegakkan kontrol terhadap negara. -Mitigasi - dipahami sebagai upaya pencegahan konflik sosial dan politik, sementara - Litigasi - merujuk pada proses penegakan hukum serta penyelesaian sengketa yang lahir dari ketegangan sipil-militer maupun antar-aktor politik. Melalui perspektif supervisi sosial, kolom ini menyoroti bagaimana lembaga non-pemerintah, media, serta komunitas akademik berperan sebagai pengawas kritis. Tujuannya jelas: memastikan demokrasi tidak hanya menjadi prosedur elektoral, tetapi juga praktik yang berpihak pada keadilan sosial. Dalam lingkup politik, kolom ini mengurai fenomena - grey area - purnawirawan militer, problem akuntabilitas hukum, hingga dilema skeptisisme publik terhadap institusi negara. Semua dibaca bukan semata dari sisi hukum formal, melainkan juga sebagai gejala sosiologis yang memengaruhi hubungan kekuasaan dan kepercayaan publik. Jurnal Mitigasi - Litigasi Supervisi Sosial dan Politik - bukan hanya catatan akademik, melainkan juga ajakan untuk terus mengawal reformasi. Bahwa demokrasi sejati hanya dapat tumbuh bila ada keseimbangan antara negara yang berkuasa dan masyarakat yang berdaya mengawasi.

Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Legislatif Indonesia Berdasar UUD 1945

4 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Infopublik.id InfoPublik - DPR RI Umumkan Enam Keputusan, Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Iklan

Lembaga legislatif merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, legislatif memiliki peran

ahmad wansa al-faiz


 www.gramedia.com cdnwpedutorenews.gramedia.net/wp-content/uploads/2...

Lembaga legislatif merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, legislatif memiliki peran strategis dalam pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Fungsi legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta secara kolektif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam konteks tertentu. Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi legislatif menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

a. Tugas Pokok

DPR memegang peranan utama dalam sistem legislatif Indonesia. Tugas pokok DPR meliputi:

1. Pembentukan Undang-Undang.  

DPR memegang kekuasaan legislasi penuh bersama Presiden. Setiap rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan Presiden dibahas dan disetujui secara bersama.

   Dasar Regulasi : Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting)

DPR membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden, serta mengawasi pelaksanaan APBN.

   Dasar Regulasi : Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

3. Fungsi Pengawasan (Controlling).

DPR memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

   Dasar Regulasi : Pasal 20A UUD 1945.

b. Hak DPR.

  • Hak Interpelasi : Meminta keterangan dari pemerintah terkait kebijakan strategis.
  • Hak Angket : Melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan.
  • Hak Menyatakan Pendapat : Menyampaikan pendapat resmi terkait kebijakan pemerintah atau isu nasional.

Dasar Regulasi : Pasal 20A ayat (2–3) UUD 1945.

c. Kewajiban DPR.

Anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok serta menghormati kode etik dan nilai-nilai Pancasila.

Dasar Regulasi : Pasal 20A ayat (4) UUD 1945.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a. Tugas Pokok

DPD memiliki fungsi legislatif terbatas dan lebih berfokus pada kepentingan daerah. Tugas pokok DPD meliputi:

1. Mengajukan RUU tertentu.

DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.

   Dasar Regulasi: Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

2. Ikut Membahas RUU tertentu

DPD memberikan pertimbangan dalam pembahasan RUU tertentu bersama DPR, termasuk RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

   Dasar Regulasi : Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

3. Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu

DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait urusan daerah dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.

- Dasar Regulasi : Pasal 22D ayat (3) UUD 1945.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR memiliki peran legislatif secara kolektif dalam konteks tertentu, yaitu:

1. Mengubah dan menetapkan UUD

   - Dasar Regulasi : Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

   - Dasar Regulasi : Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden

- Dasar Regulasi : Pasal 3 ayat (3) UUD 1945.

- Kedudukan MPR : Terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilu.

 - Dasar Regulasi : Pasal 2 UUD 1945.


Lembaga legislatif Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara. DPR menekankan legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara DPD fokus pada kepentingan daerah dengan kapasitas legislasi terbatas. MPR, meski fungsinya lebih konstitusional, tetap menjadi bagian integral dari sistem legislatif dalam hal perubahan UUD dan pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Landasan hukum dari semua tupoksi ini jelas tercantum dalam UUD 1945, sehingga memberikan legitimasi konstitusional yang kuat bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.


 

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler